JAMBI – Sesuai tahapan, kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 akan dimulai akhir September 2018 ini.
Salah satu media yang bisa digunakan caleg untuk sosialisasi adalah media sosial, hanya saja caleg tidak bisa sebebasnya berkampanye menggunakan medsos hingga puluhan akun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi penggunaan akun medsos yang digunakan sebagai media kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, pada masa kampanye ada rambu-rambu yang mengatur jalannya sosialisasi caleg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
“Salah satunya terkait pelaksanaan kampanye di media sosial. Di mana akun medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. Jadi kampanye diperbolehkan di media sosial dengan tetap mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Desain dan materi di akun medsos dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan semua unsur tersebut.
“Kesemuanya wajib didaftarkan kepada KPU, paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai,” katanya.
KPU menegaskan, setiap akun medsos caleg harus terdaftar di Bawaslu dan Kepolisian. Aturan ini diharapkan membuat pelaksanaan kampanye menjadi lebih tertib.
“Akun medsos itu sudah harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye,” tegas Afnizal melalui awak media, di ruang kerjanya, pagi ini.
(kjk/bin)