PADANG -- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat perihal usulan penggantian antar waktu 5 (lima) orang Anggota DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019 telah terbit tertanggal 17 September 2018. Melalui surat bernomor 120/307/Pem/2018 hal itu juga sudah disampaikan kepada Walikota Padang.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018), membenarkan informasi tersebut.
Dijelaskannya bahwa lima anggota dewan yang diusulkan PAW yaitu Nila Kartika (PPP), Helmi Moesim (Golkar) dan tiga orang anggota dewan dari Partai Hanura yakni Osman Ayub, Zaharman dan Yendril.
Menjelang pendaftaran legislatif 2019 ini banyak dari anggota dewan yang pindah keanggotaan partai. Sebagaimana diketahui 5 (lima) orang anggota DPRD Kota Padang pindah ke partai lain untuk maju kembali di Pemilu 2019 mendatang.
Dengan demikian PAW adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya. Maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.
Menurut undang-undang, PAW adalah pemberhentiaan anggota DPRD di tengah-tengah masa jabatannya menjadi salah satu anggota DPRD dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena : meninggal dunia ; mengundurkan diri ; atau diberhentikan. Anggota DPRD kabupaten/kota dapat diberhentikan apabila :
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun ; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota ; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum ; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataumenjadi anggota partai politik lain.
Anggota DPRD kabupaten/kota yang terkena PAW digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
(ede)