Barang haram tersebut diamankan dari pasangan suami istri (pasutri) warga Merangin, berinisial "Rd" (42) dan "Ns" (36) di depan Mapolsek Jujuhan, Selasa (4/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Pasutri yang mengendarai minibus jenis Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY, memang sudah dibuntuti dari Sumatera Barat oleh aparat kepolisian.
Karena telah mengetahui akan ada barang haram jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bungo dari Sumbar, puluhan anggota polisi yang telah standby di Mapolsek Jujuhan tak menyia-nyiakan kesempatan.
Menurut pengakuan pasutri tersebut, sabu akan dibawa ke Bangko, Kabupaten Merangin. Setelah penggeledahan mereka langsung diamankan di Mapolsek Jujuhan dan akan dibawa ke Mapolda Jambi, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jujuhan, Iptu Andi Fernando, mengatakan, informasi akan adanya barang haram yang akan masuk ke Kabupaten Bungo diperoleh dari pihak BNN Jambi.
“Kami melakukan kerjasama dengan BNN Jambi untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Iptu Andi.
(kjk/bin)