TELUKKUANTAN, KEPRI -- Pasca diluncurkannya edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait Pengeras Suara melalui Direktur Bimas Islam Nomor : B.3940/DJ.111/Hk.OO.7/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, Kantor Kementerian Agama Kuansing mengajak umat muslim di "bumi basatu nagori maju" ini agar bijak dalam menyikapinya.

Kepala Kantor Kemenag Kuansing, Drs. H. Jisman, MA meminta umat muslim tetap tenang, karena aturan terkait pengeras suara itu sudah ada sejak beberapa tahun silam sebagaimana tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

"Sudah sejak lama itu diatur, oleh karena itu kami minta masyarakat jangan gaduh dan harus bijak dalam menyikapi surat edaran ini," tegas Jisman kepada awak media ini di kantornya, Senin (3/9/2018).

Ia juga meminta para ulama saat berceramah di masjid maupun pengajian untuk proaktif memberi pemahaman kepada masyarakat supaya mengikuti aturan terkait penggunaan pengeras suara, sehingga pemahaman umat tidak menjadi bias, serta tidak memperkeruh keadaan.

"Penyampaian ini juga akan disosialisasikan dewan masjid, para ulama secara pelan-pelan dan tidak ada ketersinggungan umat muslim maupun non muslim yang berdiam di suatu kawasan, tidak boleh ada yang mengedepankan egoisme, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang memang mencari keuntungan di balik polemik," katanya. 

Sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab, Kemenag Kuansing juga akan terus menggiatkan sosialisasi ke bawah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, demi menciptakan suasana yang kondusif.

(drc/ndi)
 
Top