PEKANBARU -- Masih ingat kejadian lumpur Sidoarjo, Jawa Timur? Kejadian tragis itu masih membekas bagi masyarakat di daerah itu. 

Lumpur abu-abu pekat disertai bau menyengat amonia yang berasal dari area eksplorasi tambang PT Lapindo Brantas Inc. melahap habis rumah masyarakat. Bahkan, sampai sekarang, ganti rugi lahan juga ada yang belum diterima warga.

Bisa saja kondisi serupa terjadi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, tepatnya di Jalan Singosari, Kota Pekanbaru.

Di lokasi pengeboran minyak ini masih terlihat rumah warga yang jaraknya lebih kurang 100 meter dari lokasi bakal dilakukannya pengeboran perut bumi ini. Warga masih menunggu relokasi dan ganti rugi dari pihak perusahaan pengeboran.

Kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan PT Nothern Yamano Technology Oil Resourch East Pamai ini tampak begitu serius untuk mendapatkan bahan bakar minyak. 

Hanya saja, perusahaan ini terkesan masih melupakan bahwa ada beberapa anggota masyarakat yang tinggal berdekatan dengan bakal lokasi pengeboran minyak. 

Erwin S, salah seorang warga sekitar mengatakan, perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan nasib masyarakat. 

"Perusahaan belum ganti rugi lahan, sudah beroperasi. Kami hanya dijanjikan saja. Padahal warga sudah keluhkan ini kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Hasilnya tetap tak ada," jelas dia.

Ganti Rugi Lahan Dulu

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Riau, DS Sagala menjelaskan, harusnya dilakukan dahulu ganti rugi lahan masyarakat. 

"Janganlah beroperasi dahulu. Selesaikan kewajiban dahulu oleh perusahaan. Sterilkan wilayah lokasi yang ada pemukiman warga. Baru bekerja," ujar dia seperti dilansir www.suararaya.com, Minggu (11/3/2018).

DS Sagala juga menyampaikan, bahaya dari pengeboran minyak ini bisa saja limbah-limbah cair B3 dari operasional perusahaan cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan masyarakat sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai dan dapat menimbulkan kebakaran. 

Ada Bayi di Sekitar Lokasi

Ditambah lagi, kebisingan alat yang beroperasi. "Dari info kita terima, ada bayi juga di sekitar lokasi pengeboran," ucapnya.

Untuk diketahui,  perlindungan lingkungan serta acaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar yang terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009 harus dipahami juga oleh perusahaan.

"Heran juga, kalau ganti rugi lahan belum terpenuhi, tapi kegiatan tetap berlanjut. Lihat saja ke lokasi alat untuk pengeboran minyak sudah didatangi oleh perusahaan ," jelas dia.

Masih dari informasi warga, ungkap DS Sagala, ada kesepakatan dengan warga yang tertulis, kalau minyak sudah ada baru diganti rugi. 

"Cobalah fahami, kenapa ganti rugi lahan tak terealisasi. Ada yang bilang sudah. Kita akan pertanyakan ini ke SKK Migas dan Kementerian ESDM, bagaimana sebenarnya proses atau syarat untuk beroperasi nya pengeboran minyak?," ungkap DS Sagala.

Permasalahan ini juga menjadi perhatian anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Masni Ernawati SH, yang turun ke lokasi pengeboran migas saat berkunjung langsung, Jumat (9/3/2018).

Sungguh pilu mendengar kecemasan yang dirasakan beberapa warga Kelurahan Rumbai Bukit, khusus nya warga yang langsung bersepadan dengan perusahaan yang melakukan aktifitas pengeboran minyak oleh PT Northen Yamano Technology Oil Resources East Pamai.

Padahal, dari keterangan warga setempat yang diminta bukanlah pembagian persentase saham dari bagi hasil migas yang akan di produksi, melainkan hanya sebuah pembebasan lahan yang sering disebut ganti rugi.

Keluh kesah ini langsung disampaikan seorang warga saat itu.

"Sebenarnya kalau diganti rugi biarlah kami keluar, bukan kita minta macam-macam buk, demi kesalamatan keluarga dan anak, karna anak-anak kami masih kecil buk, kebisingan serta polusi dari limbah, belum lagi resiko dari pengeboran, lihat sendiri rumah kami bersepadan dengan pengeboran, tolong hentikan sementara sebelum mencederai keluarga dan anak-anak kami buk, saya mohon sekiranya media manapun jangan bungkam terhadap persoalan ini," curhat warga bernama Erwin.

Segera Hearing

Melihat kondisi di lapangan, Erna langsung menyatakan sikap bahwa dalam waktu yang secepatnya mewakili Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, akan segera melakukan hearing dengan mengundang secara resmi pihak perusahaan bersama masyarakat.

"Kami akan mengundang mereka bersama masyarakat" tegas Erna.

"Akan kita adakan hearing, itu wajib dilakukan, karena kami juga ingin tau keberadaan perusahaan itu di Pekanbaru. Kebetulan kelurahan Rumbai Bukit masih wilayah Pekanbaru. Kami punya hak mempertanyaan keberadaan perusahaan, apabila mereka mengganggu masyarakat," ungkapnya.

Erni menegaskan, kami perlu mempertanyakan, apalagi masyarakat sudah melapor ke DPRD, makanya langsung turun untuk memperjelas itu. 

"Kami ingin tau kedudukan perusahaan seperti apa, apabila perusahaan ini belum ada surat menyurat atau jika amdalnya belum jelas, saya minta kepada Ketua komisi II untuk mengundang, baik dari pihak perusahan ataupun masyarakat sehingga kita bisa bersinergi. Dari situlah dapat keputusan. Kalau belum dapat keputusan, saya akan meminta untuk menunda pekerjaan ini sehingga tercapai kesepakatan, barulah akan berjalan dengan lancar," paparnya

Menurut Erni, aktifitas pengeboran yang langsung bersepadan dengan rumah warga sangatlah mengganggu, tentunya ini sangatlah membahayakan, terutama akan berdampak pada lingkungan.

"Dampaknya sangat mengganggu, apalagi ada anak balita, mereka masa pertumbuhan, maka akan terganggu dengan suara bising, belum lagi oleh polusi," Erna menjelaskan.

Masih di lokasi sama, pihak humas  PT Nothern Yamano Technology Oil Resourch East Pamai, Jhony, belum bisa memberikan komentar terlalu banyak atas penolakan warga yang berdampingan dengan lokasi pengeboran migas. 

”Kami bukan tidak mau memberi ganti rugi pada masyarakat. Pertemuan dengan warga sudah pernah dilakukan, namun belum ada kesepakatan," beber Jhony

"Saya tidak mau lagi berkomentar lagi, saya takut lain ngomong di sini lain pula disampaikan (media-red)," pungkasnya.

(src/ndi)













 
Top