PADANG -- Bantuan hanya diberikan kepada warga miskin yang terdata oleh Kementerian Sosial RI, sementara pada kenyataannya tingkat kemiskinan di Kota Padang masih besar.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, tak habis fikir. Katanya, berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat sekitar 237 ribu warga miskin di Kota Padang. 

"Kalau kita lihat, itu kan yang terdata oleh Kemensos, sedangkan yang tidak terdata saya yakin masih ada. Bagaimana dengan mereka ini, apa tidak bisa diberikan bantuan?" ungkap Wahyu, usai menerima rombongan DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (20/3/2018).

Seharusnya, kata Wahyu, Pemerintah Kota Padang mensosialisasikan data kemiskinan tersebut. Ditempel di kelurahan, sehingga publik tahu jumlah warga yang miskin.

Sedangkan untuk warga miskin yang belum terdata, katanya, juga mesti diberi bantuan. Sebab, mereka juga warga kota yang berhak mendapat bantuan. 

Ia mengatakan, DPRD Kota Padang sendiri juga berusaha membantu warga miskin melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewam. Pokir itu harus masuk pada kegiatan DPRD sebelum Musrenbang kota.

Ia mengatakan, porsi Rp2,5 miliar per anggota dewan dibagi pada berbagai OPD sesuai pokir anggota dewan. 

Namun ironisnya, sekarang ada Peraturan Walikota (Perwako) baru yang mengatur anggaran hibah hanya bisa diberikan sebesar Rp.50 juta. 

"Persyaratan hibah dana bansos diatur dengan Perwako. Dulu dibantu sebesar Rp400 juta dan digunakan untuk membeli ambulans untuk masyarakat daerah8 pemilihan. Namun sekarang dibatasi maksimal hanya boleh Rp50 juta," cakapnya.  

Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp47,1 miliar. Wahyu menduga, keluarnya Perwako yang baru tersebut bukan kesalahan walikota. Namun, kemungkinan besar walikota dibohongi anak buahnya.

"Kita rasa, Walikota sudah dibohongi oleh anak buahnya yang menyusun Perwako tersebut," tudingnya.

(ard)
 
Top