PADANG -- Penyu mesti dilindungi, karena termasuk binatang langka yang hidup di laut lepas. Bagi yang mengganggunya, dapat diproses hukum.
Wakil Gubernur, Nasrul Abit, menegaskan hal itu di sela-sela pelepasan penyu yang tadinya sempat masuk ke areal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kapal Tenggiri, Teluk Bungus Kota Padang, Kamis (22/3/2018).
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi penyu dan telur penyu karena populasinya sudah semakin berkurang.

Karena penyu binatang yang dilindungi, diharapkan menjaga kelestariannya, sebagai menjaga populasinya agar jangan punah.
“Kita memberikan apresiasi dan terjma kasih kepada pihal PLTU Teluk Sirih, yang telah melaporkan, serta ikut serta membantu menyelamatkan penyu,” ungkap Wagub Nasrul Abit.
Penyu yang masuk ke areal PLTU itu berjumlah 12 ekor, semuanya dilepaskan kembali. Namun saat ini ada dua ekor, sedang dirawat agar sehat kembali.
(rel/ede)