PADANG -- Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berkunjung ke kantor DPRD Kota Padang di "Gedung Bundar" Sawahan, Selasa (20/3/2018). Rombongan yang dipimpin Rohmad Abidin ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.
Dalam pertemuan itu Rohmad Abidin mengatakan, di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. Wakil rakyat Jombang minta masukan dan saran anggota dewan Kota Padang.
"Kami datang ke sini untuk sharing informasi terkait persoalan ini. Kami ingin tahu, di Kota Padang bagaimana kondisinya," ujarnya
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menjelaskan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
"Tadi kami sudah memberikan penjelasan kepada kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Jombang bagaimana kondisi yang6 sebenarnya di Kota Padang. Kami harap, sharing informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak," ujarnya, didampingi Kepala Bagian Humas DPRD Kota Padang, Ermanto.
(ede)