PADANG -- Pria berinisial "DN (62)", penipu yang berkedok sebagai seorang perwira tinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal, akhirnya dibekuk saat menginap di salah satu hotel di jalan Ujung Tanah Lubeg Nan XX, Kota Padang, Rabu (28/3/2018) dinihari, sekitar pukul 00.15 WIB.
DN ditangkap bersama tiga orang rekannya, AR (51), DE (39) dan SS (59), yang berhasil menipu puluhan korban. Salah satu korbannya, Prof. Dr. Mustam E (70), pensiunan dokter RS Dr. M. Djamil Padang yang juga pemilik Akademi Gigi Andalas.
Penangkapan DN leh tim gabungan TNI, Denpom 1/4 Padang, Bais TNI, Tim Intel Korem 032/Wbr, Unit Kodim Padang dan Kesbangpol,
Dandenpom 1 / 4 Padang, Letkol. CPM. Muhadini, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, dari serangkaian aksinya, DN berhasil menggondol uang korban-korbannya, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dandenpom mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/3/2018) dinihari, setelah dua anggota Denpom I/4 Padang mendapat laporan dugaan penipuan dari korban Mustam bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Mayor Jendral.
“Berdasarkan keterangan korban Mustam bulan Oktober tahun 2016 lalu, ia mengaku dikenalkan kepada DN oleh Baharudin (yang juga korban) karena membutuhkan bantuan dana untuk mengembangkan akademi teknik gigi miliknya,” paparnya.
Letkol. CPM. Muhadini mengatakan, DN menjanjikan kepada Mustam akan memberikan 1 unit gedung di daerah Siteba, 1 unit gedung di Payakumbuh dan 1 unit gedung untuk usaha klinik di Kota Padang, asalkan bisa meminjamkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 80.000.000,- dengan alasan untuk mencairkan dana berjumlah miliaran rupiah yang masih tersimpan di Bank Mandiri dan BCA.
“Karena merasa curiga dengan janji-janji yang diberikan oleh tersangka, Mustam mencari informasi tentang kebenaran pengakuan DN bahwa dirinya adalah perwira tinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal. Kemudian ditemukanlah beberapa fakta bahwa DN merupakan penipu yang sering berpindah-pindah lokasi dalam menipu korbannya. DN mengaku sebagai pengusaha kaya raya serta sebagai anggota TNI berpangkat Mayor Jendral yang memiliki uang berjumlah miliaran rupiah yang tersimpan di Bank Mandiri dan BCA,” paparnya.
Lebih lanjut Letkol. CPM. Muhadini memaparkan bahwa setelah ditangkap, DN dan tiga orang rekannya diboyong ke Markas Denpom I/4 Padang untuk dilakukan penyelidikan.
Sita Sejumlah BB
Sejumlah barang bukti (BB) disita petugas, berupa 1 unit Laptop, 3 unit Handphone, sepucuk senjata jenis air soft gun, 1 buah magazine, 1 buah gas Co2 dan 1 plastik amunisi jenis gotri. Selain itu, juga diamankan 3 helai kaos loreng, 1 buah topi perwira menengah (pamen), 1 buah sarung pistol, 1 buah jimat, 1 buah surat senjata, 1 buah tas slempang tactical, 2 buah tas gendong, 5 buah buku tabungan, uang senilai Rp. 1.400.000, 1 unit mobil Toyota Calya type G Abu-abu metalik dengan BA 1681 OY tahun 2018, dan 1 buah buku nikah.
(rel/sz2)