JAKARTA -- Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Hendry CH Bangun, menegaskan, calon peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak diharuskan dari perusahaan pers yang sudah terverifikasi atau tayang di website resmi Dewan Pers.
Hendry menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi w
Wartawan, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (27/03/2018).
"Peserta uji tidak perlu bekerja pada perusahaan pers yang sudah verifikasi di Dewan Pers. Yang penting perusahaan persnya sudah berbadan hukum dan harus bekerja aktif sebagai wartawan", tegas Hendry.
Sumber: http://www.beritabatam.com/2018/03/dewan-pers-peserta-ukw-tidak-harus-dari.html