TULUNGAGUNG, JATIM -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Margiono meminta Dewan Pers lebih banyak belajar soal pemaknaan independensi media. Menurut dia media boleh mengendorse calon kepala daerah yang dianggap bagus.

Ditemui seusai pengambilan nomor pasangan calon kepala daerah Tulungagung, siang tadi, Margiono mengatakan pemahaman independensi media dalam konteks pilkada selama ini salah kaprah. Menurut dia media justru harus berpihak pada kebenaran umum. 

“Teman-teman harus tahu, independen bukan berarti tidak boleh berpihak,” katanya di Hotel Crown Tulungagung, Selasa (13/2/2018).

Independen menurut Margiono adalah memilih atau menentukan keputusan atas dasar hati nurani dan berpihak pada kebenaran. Bahkan media harus berpihak pada kepentingan umum jika terjadi penyimpangan di masyarakat.

Dia mencontohkan, ketika terjadi penggusuran pemukiman rakyat yang tidak berdasar kemanusiaan, pers justru harus memihak kepada masyarakat dalam pemberitaannya. Pengertian inilah yang menurut Margiono kerap disalah artikan oleh jurnalis di Indonesia sehingga memaknainya secara berlebihan.

Kritik yang dilontarkan kepadanya dalam proses pencalonan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung adalah salah satu contoh pemahaman soal independensi yang salah. Sebab media massa boleh mengendorse kandidat atau salah satu calon yang dianggap baik. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tak salah dalam membuat keputusan politik. “Media boleh mengendorse calon yang dianggap baik, tidak ada larangan di kode etik,” tegasnya.

Sebab kode etik wartawan memang tidak mengikat pada bidang tertentu termasuk bidang politik. Sehingga media bebas menentukan sikap masing-masing tanpa pengecualian.

Bahkan saat disinggung soal seruan Dewan Pers yang meminta kepada media ataupun wartawan untuk netral dalam pemilihan kepala daerah, Margiono menyebutnya salah kaprah. 

“Pak Yosep harus belajar. Keberpihakan tidak ada pengecualian, termasuk politik,” katanya menyebut nama Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo.

Satu-satunya yang dilarang dalam kode etik adalah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Selama media massa bisa menyampaikan berita sesuai fakta, maka tidak akan melanggar kode etik satu pasal pun.

Dalam pencalonan kepala daerah Kabupaten Tulungagung ini, Margiono yang berpasangan dengan Eko Prisdianto mendapat nomor urut satu. Mereka akan melawan pasangan petahana yakni Syahri Mulyo – Maryoto Birowo yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasdem, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Sosialis Indonesia.

(psn/ede)
 
Top