Komisoner KPU Hasyim Asyari di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018), menyampaikan, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
KPU menetapkan 2 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia.
Berikut daftar 14 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual:
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Berkarya
– PDI Perjuangan
– Partai Demokrat
– Partai Gerindra
– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
– Partai Golkar
– Partai Hanura
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Nasional Demokrat (NasDem)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(rel/ede)