JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, mengemukakan, Gubernur Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di wilayahnya.
“Tersangka ZZ bersama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar,” ujar Basaria, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Terkait uang ketok, sebanyak 13 saksi sudah diperiksa di Polda Jambi.
Selain itu, Arfan tersangka lainnya telah dijerat kasus suap dugaan ‘uang ketok’ untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas kantor gubernur Jambi.
Basaria mengemukakan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis (1/2/2018) hingga Jumat (2/2/2018).
Penyidik KPK telah melakukan penyidikan dari unsur swasta dan Pemerintah.
(clb/ian)