PADANG -- Provinsi Sumatra Barat menjadi daerah yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) menyerahkan LKPD daerah yang ia pimpin kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, Jumat (23/2/2018).
"Sebetulnya sudah bisa diserahkan sejak Senin. Tapi saya baru sempat sekarang," kata IP.
Ia mengatakan, penyerahan LKPD di waktu awal memberi penegasan bahwa Sumbar melakukan perbaikan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerahnya. Ia berharap, pemeriksaan BPK di tahun ini bisa menjadikan Sumbar menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya secara berurutan. Sumatra Barat memang menerima WTP lima kali berturut-turut sejak 2012.
Ia berharap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan April 2018 nanti akan menjabarkan catatan yang lebih sedikit dibanding catatan-catatan di dalam LKPD 2016 lalu.
"Rasanya tak mungkin WTP tanpa ada catatan. Semoga catatan-catatan ini semakin berkurang. Walaupun faktanya ada saja isu-isu baru," ujar IP.
Menurutnya, ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus disempurnakan penyelesaiannya oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya adalah perpindahan sejumlah aset dari kota/kabupaten ke provinsi, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Beleid tersebut menyebutkan adanya perubahan kewenangan kelola untuk sektor pendidikan, pertambangan, perhubungan, dan beberapa sektor lain. Untuk pendidikan misalnya, kewenangan SMA berpindah dari kabupatan/kota ke provinsi.
"Juga aset terminal, pertambangan. kami coba benahi satu persatu ini tambah kerjaan. Termasuk berikutnya reevaluasi aset," katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbart Pemut Aryo Wibowo mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar untuk menjadi yang pertama dalam penyerahan LKPD tahun 2017. Ia memandang, semakin awal penyerahan LKPD menunjukkan semakin tinggi pula progres perbaikan yang dilakukan daerah dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan.
"Kalau provinsi berani serahkan cepat, kan berarti sistemnya sudah bagus? Sistem bagus, normalnya sih hasilnya juga bagus," katanya.
LHP BPK untuk Sumbar dijadwalkan akan terbit pada 23 April 2018. Selanjutnya, LHP tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Sumbar.
(sap/jas/ard)