Dalam reses tersebut diketahui bahwa masih banyak yang perlu diperhatikan di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, seperti perbaikan drainase dan riol, lampu penerangan jalan, pembangunan gedung posyandu yang saat ini masih menumpang.
Diakui bahwa memang program prioritas 2018 memang ada yang terbengkalai, seperti di Jalan Gajah Mada yang baru hanya dikerjakan dari simpang Tinju ke arah sungai. Sementara di depan MAN3 Gunung Pangilun dan depan G-sport belum dilakukan pembenahan drainase dan riolnya.
Begitu juga di Jalan Jhoni Anwar ketika setiap turun hujan pasti terjadi banjir. Untuk itu kita minta pada Dinas PUPR karena ini adalah jalan lokal yang mana pengerjaannya bukan dari dana aspirasi dewan. Sebab jalan lokal ini merupakan bahagian dari program unggulan (progul) walikota yang masih terbengkalai.
"Untuk itu kepada Dinas PUPR diminta untuk segera membenahi drainase di sepanjang jalan Jhoni Anwar, karena air yang mengalir dari perumahan itu tidak mengalir ke. sungai,"kata Faisal.
Sementara untuk lampu penerangan jalan di Kelurahan Kampung Olo pada 2019 datang akan kita jadikan kampung ini terang.
Kemudian untuk pembangunan gedung posyandu yang operasianal nya masih menumpang, kita akan meminta kepada lurah untuk mengajukan permohonan ke Walikota Padang agar bisa merubah RTRW di Kelurahan Kampung Olo ini menjadi TCP ( Tanah Cadang Penganti), karena kita ketahui di Kampung Olo ini tidak ada tanah Fasumnya. Dan ketika nanti sudah diganti statusnya, maka akan digunakan untuk pembangunan gedung posyandu.
"Semoga di 2019 Posyandu di Kelurahan Kampung Olo tidak menumpang lagi, " harapnya.
Lebih lanjut katanya, melalui dana pokir dewan sebesar Rp 2,5 Miliar itu akan kita bagi di kelurahan - kelurahan lain dan kita realisasikan untuk fisik dan riol, pembinaan - pembinaan kelompok atau organisasi yang jelas legalitasnya. Tentunya yang akan direalisasikan adakah menjadi skala prioritas yang paling urgent.
Faisal juga mengatakan pada bulan Maret ini seluruh aspirasi DPRD itu sudah masuk. Silahkan masukkan segera proposal agar bisa dimasukkan untuk anggaran 2019.
Sementara terkait 1821 adalah program baru dari Wali Kota Padang yang mana dalam hal ini anak -anak lebih diarahkan beraktifitas pada Tahfidz. Ada aturan waktu bagi anak anak kita agar tidak keluyuran dan menghabiskan waktunya menonton televisi. Jadi waktu anak anak kita lebih banyak di arahkan pada Mushalla dan Masjid.
Namun untuk program 1821 ini harus melalui kesepatan yang disepakati oleh Camat, Lurah, RT,RW, dan Kapolsek.
Maka setiap anak yang didapati keluar di luar pukul 18.21 WIB itu dan sesuai yang telah disepakati bersama tadi, maka selaku RT atau RW atau warga berhak untuk menegur anak anak kita itu. Dan menurut Lurah Kampung Olo, saya dengar tadi insya Allah bisa dilakukan, " tutupnya.
(ede)