SOLOK – Wakil Walikota Solok, Reinier Dt Intan Batuah akhirnya menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua petugas Pos Retribusi Terminal Truk (PRTT) Dinas Perhubungan Kota Solok.
Reinier menegaskan, Pemko Solok tidak akan melakukan pembelaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring OTT oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Menurutnya, hal itu merupakan risiko yang harus ditanggung, karena sebelumnya Pemko Solok sudah mewanti-wanti dan sosialisasi kepada seluruh ASN di Pemko Solok. Termasuk di Dinas Perhubungan Kota Solok.
“Pemko tidak akan melakukan pembelaan. Tidak ada ceritanya, karena kalau kita membela yang salah, kita juga salah. Biarlah pahit, tapi ini akan menjadi pembelajaran bagi yang lain. Kalau kita bela, maka akan tumbuh pelanggaran-pelanggaran lain. Saber Pungli sudah digebyarkan, bahkan hingga ke tingkat nasional,” ungkapnya.
Reinier juga menegaskan Pemko Solok menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke ranah dan mekanisme hukum. Menurutnya, Pemko Solok tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan penegak hukum.
“Kita serahkan proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Pelajaran bagi yang lain, agar tidak main-main dalam bertugas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Solok yang dipimpin oleh Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Sumintak, melakukan OTT terhadap dua petugas TPR/PRTT Dishub Kota Solok, Rabu (31/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari OTT di TPR yang berada di depan Terminal Regional Bareh Solok itu, tim Saber Pungli menangkap dua oknum petugas, JF (20) dan IS (50). Kedua petugas tersebut ditangkap saat memungut retribusi terhadap truk yang melewati jalan Lintas Sumatera depan TRBS, dengan modus tidak menyerahkan karcis/tiket pembayaran.
Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil retribusi Rp 3.697.000. Kemudian blangko setoran yang sudah diisi jumlah nominalnya sebesar Rp 2.700.000. Serta empat bundel sisa karcis retribusi.
OTT ini berawal dari informasi sopir truk yang mengaku membayar retribusi, namun tanpa diberi bukti penyerahan setoran/karcis. Dari informasi itu, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Pos TPR. Tim mendapati dua orang petugas TPR yang mengutip retribusi tanpa menyerahkan bukti setoran. Kedua pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap.
“Kedua pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti yang ditemukan dalam Pos TPR,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Mapolres Solok Kota, Kamis (1/2/2018).
Dijelaskan Dony, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti (BB) yang ada, akhirnya kedua pegawai ini mengakui telah melakukan pungutan sebesar Rp 3.697.000 dari tanggal 30 s/d 31 Jan 2018.
“Tersangka sengaja mengisi blangko setoran senilai Rp 2.700.000 untuk diserahkan kepada bendahara penerima. Sedangkan sisanya yang dipungut tanpa karcis sebesar Rp 997.000 akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Dony didampingi Wakpolres Kompol Sumintak dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino.
Dony menyatakan kedua tersangka tidak ditahan karena sesuai peraturan, barang bukti di bawah Rp 5 juta tidak dilakukan penahanan.
(ril/nov)