"Kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Abhan saat paparan materi sosialisasi kampanye Pemilu 2019, di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Abhan mengatakan, sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana," tandasnya.
Menurutnya, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta seluruh peserta pemilu 2019 tidak melakukan kampanye dari tanggal 27 Februari 2018 hingga 22 September 2018. Kegiatan kampanye, lanjut dia, bisa dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Jika melakukan kampanye dalam rentang waktu 7 bulan sampai 23 September, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta," tambahnya.
Abhan menambahkan, kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Metodenya, kata dia, ada bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.
"Kampanye dengan metode pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan di media massa cetak, media massa elektronik serta internet difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," pungkasnya.
(bsc/bin)