KAB.BANDUNG, JABAR -- Seorang kepala SMA di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, diamankan petugas kepolisian karena tega mencabuli santrinya hingga puluhan kali.
“Inisial pelaku AL (41),” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (10/1/2017).
Menurut Agung, berdasarkan laporan sementara, korban pencabulan kepsek ini yang baru diketahui sebanyak lima siswi. Mereka rata-rata masih berusia di bawah umur.
“Korban perempuan inisial WA kita periksa, temennya ngadu juga ada empat. Jadi semua ada 5 (korban),” ujar Agung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, aksi cabul kepseknya tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2017 lalu. Pelaku AL mencabuli hingga menyetubuhi siswinya beberapa kali.
“Pengakuan korban sepuluh kali, tapi pelaku menyatakan 5 kali, iya sampai bersetubuh,” jelas Taufik.
Menurut taufik, pelaku ini tinggal di ponpes tersebut, tepatnya di lantai atas asrama putri. Pada aksinya, pelaku ini memanggil korban untuk membersihkan ruang kantor putri yang biasa dijadikan tempat untuk istirahatnya.
Pada saat membersihkan ruangan pelaku, korban mendapatkan tindakan tak senonoh dari pelaku.
“Korban disuruh membersihkan kamar Kepsek. Kebetulan kamar kepsek ada di atas asrama putri, jadi yang piket bersih-bersih. Karena tinggal di situ, saat membersihkan itulah terjadi tindakan (asusila) itu,” katanya.
Namun saat itu, korban yang sedang ujian tidak bisa berbuat apa-apa lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Dia (korban) dapat ancaman, karena masih siswi dan sedang persiapan ujian UNBK, bahwa nanti jangan sampai yang lain tahu karena mau ujian, nanti terhambat segala macam,” kata Taufik menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Namun aksi cabulnya ini akhirnya terungkap setelah orangtua korban melaporkan apa yang telah menimpa anaknya tersebut kepada Polres Bandung pada tanggal 3 Januari 2018 lalu.
Berbekal laporan tersebut polisi langsung mengamankan pria yang masih bujang tersebut.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(kpc/fit)