Oleh: Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd
PUSAT Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji tentang Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia (RI) di Sumatera Barat (Sumbar) akibat dikabulkannya permohonan Irman Gusman oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
MK dalam amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku Termohon untuk melakukan PSU Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai Peserta.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD, Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumbar.
Kajian PUJIAN ABSSBK HAM lebih difokuskan pada pendapat DPD yang dinyatakan empat orang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu: Cerint Iralozza Tasya memperoleh suara 489.942, Emma Yohana memperoleh suara 377.605, Jelita Donal memperoleh suara 308.986, Muslim Yatim memperoleh suara 275.203.
KPU Sumbar masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Sumbar. Sebelumnya, MK memutuskan pemilihan calon anggota DPD Sumbar harus diulang dengan menyertakan Irman Gusman.
Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (11/6/2024), mengatakan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan itu dibacakan MK di Jakarta pada Senin (10/6/2024) lalu. Calon anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak Cerint Iralloza Tasya turut menanggapi putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Ranah Minang.
"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," kata Cerint kepada awak media, Rabu (13/6/2024).
Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.
"Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan," katanya. Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Harapan Cerint, KPU penting untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.
Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara atau DCS anggota DPD nomor urut 7.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022.
Lain lagi pendapat Jelita Donal yang menanggapi secara legowo menerima keputusan MK. Namun ada ungkapan yang menarik dari Jelita Donal. "Cino Nan Barutang, Kaliang Nan Mambayie". Artinya, akibat dari putusan MK ini semua calon anggota DPD ikut kembali bertarung. Walaupun pertarungan pertama empat orang sudah dinyatakan menang, tetapi yang berempat ini ikut lagi bertarung mencari suara.
Menurut akademisi Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Dr. Marsis Dt. Rajo Intan, M.Pd. bahwa dengan diadakannya PSU ini mungkin selera pemilih sudah berkurang atau menurun kualitasnya. Akibat pemilih enggan datang ke TPS.
Positifnya pemilih mungkin menerima boleh saja diadakan PSU. Negatifnya pemilih menilai, pemilihan umum sudah selesai mengapa masyarakat disibukkan lagi? Ditinjau dari segi penyelenggara pemilu tentu akan membebani keuangan negara lagi.
Ada lagi perpendapat rakyat biasa bahwa apakah yang membiayai PSU ini pemohon Irman Gusman atau dibiayai dari uang negara?
"Kalau dari uang negara tentu agak terasa tidak adil. Sebab, kalau biaya pemilu itu diberikan kepada kami orang miskin akan sangat terbantu kehidupan rumah tangga kami".
"Sekarang kembali kami disuruh lagi datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS sementara pada hari PSU itu beras kami tak ada lagi yang akan ditanak. Pertanyaan, apakah kami pergi kerja atau pergi ke TPS? Kalau pergi ke TPS tentu tak dapat duit kecuali kami disogok lagi. Sebab orang tak perlu lagi memperhatikan sumber uang sekarang".
"Asal ada uang diambil saja, tidak peduli halal haram. Sementara orang yang menyogok dan menerima sogok serta orang yang melancarkan sogok sama-ama dimurkai Allah Swt".
Bahkan ada pula ulama yang mengatakan bahwa orang yang menyogok dan menerima sogok itu boleh saja bahkan tidak berdosa, hanya saja langsung masuk neraka.
# Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd adalah Ketua Pujian ABSSBK HAM dan Dosen Universitas Bung Hatta