"Jadi awalnya itu kita ke Polda langsung mau buat LP karena ada dugaan tipu gelap dan pencemaran nama baik oleh Waka DPRD Jambi terhadap PTT atau honorer di Sekretariat DPRD. Tetapi karena ada beberapa bukti yang harus kami lengkapi lagi, maka kami disarankan buat lapdu aja yaitu laporan pengaduan," kata kuasa hukum RA, Fikri Riza kepada awak media di Jambi, Selasa (14/4/2024).
Selain diadukan ke Polda Jambi, RA bersama kuasa hukumnya juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Jambi untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Diketahui, sebelumnya RA juga sudah mengadukan perkara ini ke BK DPRD Jambi.
"Di sini kami cuman ingin cari keadilan saja, klien kami hanya ingin minta hak nya saja itu saja. Tetapi tidak tutup kemungkinan sampai di situ saja kami akan juga tindaklanjuti atau kawal kasus lainnya sampai ke meja hijau," ujar Fikri.
Lawyer ini ingin memperjuangkan hak kliennya RA untuk dipenuhi oleh politisi Golkar tersebut. Apalagi sebagai tenaga honorer yang digaji oleh negara, RA dilakukan bagaikan pekerja rumah tangga (PRT) di Rumdis Waka itu.
"Aturannya tupoksinya RA ini kan ada sudah tercantum di sekretariat DPRD bukan jadi PRT juga merangkap. Selain membantu kerja-kerja pimpinan DPRD jika tak ada kerjaan malah disuruh jadi PRT pula," terang Fikri.
Menurut Fikri, banyak sekali perbuatan mencontohkan yang tidak baik dilakukan oleh Waka DPRD Jambi tersebut terhadap staf nya itu. Apalagi, kliennya juga dipecat sepihak oleh PJ.
"Apalagi ini klien saya dipecat secara sepihak pula oleh dia. Sedangkan kita tahu klien kita ini SK nya itu dari Sekretariat DPRD bukan Waka DPRD Jambi, dan pula klien kami kerja digaji oleh negara bukan pribadi nya Waka DPRD, ini tentu salah," sebut Fikri.
Sejauh ini, Fikri mengatakan bahwa kliennya sudah membuka terang-terangan soal utang piutang uang spanduk yang digunakan PJ saat masa kampanye lalu utang uang perjalanan dinas yang tak dibayarkan.
"Jadi itu semua ada buktinya, berapa uang yang terpakai, mulai dari uang pasang spanduk lalu uang perjalanan dinas dan lainnya. Di sini wajar kan kalau tenaga honorer minta hak nya sedangkan kewajibannya sudah dijalankan olehnya. Jadi jika hak itu tak dibayarkan maka orang minta hak nya itu di mana salahnya?," sebut Fikri.
Sebelumnya, seorang tenaga honorer DPRD Provinsi Jambi, RA, mengaku dipecat oleh pimpinan DPRD. Ia diberhentikan setelah curhatannya soal utang piutang dengan pimpinan DPRD Jambi Pinto Jayanegara viral di media sosial.
RA mengungkapkan persoalannya dengan pimpinan DPRD Jambi itu berawal saat uangnya dipinjam oleh yang bersangkutan. Menurut pengakuan RA, uang itu hendak digunakan untuk memasang spanduk Ketua DPRD pada Januari 2024. Namun, ia mengaku hingga kini uang tersebut belum diganti.
"Jadi uang saya dipinjam pada Januari 2024 lalu buat bayar cetak spanduk. Waktu itu percetakan tidak mau mencetaknya karena harus ada DP. Jadi saya sudah lapor ke yang bersangkutan (Pinto) katanya pakai uang saya dulu. Sampailah dengan bayar spanduk, duit saya juga katanya mau diganti tetapi tidak juga diganti-ganti," ujarnya.
Selain uang cetak spanduk, ia mengaku uang dinas sebagai tenaga honorer juga tidak pernah dibayarkan. Katanya, kerugian mencapai Rp 12 juta.
Selama menjadi tenaga honorer, RA mengaku tidak pernah bertugas di DPRD Jambi melainkan di rumah dinas pimpinan DPRD tersebut.
#dtc/bin