Adapun korbannya bernama Dasmun, yang dikeroyok oleh dua orang pelaku yaitu istrinya sendiri bernama Bareah (47) bersama sang anak tirinya bernama Hermanto (31).
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata mengungkapkan, pengeroyokan itu berawal dari permasalahan hutang.
"Dimana, korban ini jauh sebelumnya berhutang dengan warga lain untuk beli handphone," ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada 1 Mei 2024 lalu di rumah pelaku Bareah di RT 08 RW 04 Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun kronologis pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku, yakni, pelaku Hermanto memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya.
Lalu, pelaku Hermanto tersebut menendang korban di bagian pinggang kanan sebanyak dua kali dengan kaki kanan pelaku.
Kemudian, pelaku Bareah menjambak rambut korban dengan tangan kirinya, lalu menampar mulut korban berkali-kali dengan tangan kanannya.
Pelaku Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya, sambil berkata kepada korban :
"KAMU DULU HUTANG GARA GARA HP, LALU PULANG KE JAWA DAN KEMBALI LAGI DAN MEMINTA MAAF, KALAU KAMU DAK SENANG CERAIKAN AKU JANGAN KAMU BIKIN MALU AKU TERUS".
Setelah itu, korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung. Korban pun lantas membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pengeroyokan berada di rumahnya, Kapolsek Lalan, IPTU Zulkarnain Afianata, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Thio Cossalis, beserta Team Elang Kelabu, langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Karang Sari.
Polisi pun melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB) buku nikah milik pelaku dan korban Bareah.
Kemudian, pelaku Hermanto langsung dinawa ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, pelaku Bareah datang ke Polsek Lalan untuk menyerahkan diri.
"Pelaku Bareah diantarkan langsung oleh Kades Karang Sari bersama ibu Kades dan perangkatnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Lalan, kepada tersangka Hermanto, didapati bahwa dirinya mengakui perbuatan pengeroyokan bersama sang ibu kandung.
"Dikarenakan, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini sudah kesal terhadap korban yang sering berhutang dengan orang," katanya.
Parahnya lagi, korban sering tidak jujur kepada keluarga, sehingga kedua pelaku khilaf dan melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban.
Polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 44 ayat (1) Nomor 23 tahun 2004.
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
#bck/bin