JAKARTA -- Kepala daerah baik gubernur, walikota maupun bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. 

Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Para kepala daerah, mulai level gubernur hingga bupati dan wali kota wajib patuh terhadap aturan yang ada. Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. 

Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

"Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024".

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.

"Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu".

Sementara itu, pihak KPU seyogianya telah menyiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Bone. Sesuai tahapan, pendaftaran badan adhoc dimulai April mendatang. Untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, sesuai tahapan dijadwalkan pada Agustus 2024. "Untuk pemungutan suara, itu pada 27 November 2024".

Pada sejumlah pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia pelantikan para pejabatnya terpaksa ditunda imbas larangan mutasi menjelang Pilkada 2024.

Proses mutasi hingga pelantikan pejabat baru bisa digelar seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian dalam surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang diteken 29 Maret 2024. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.

Bagi yang taat aturan harus membatalkan pelantikan pejabat di lingkungan kerja masing-masing.

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

#bin




 
Top