PADANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, pihaknya memulai tahapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ia mengatakan, pembayaran terhadap hak ASN itu baru akan dimulai pada Senin (25/3/2024) atau pekan depan.

“Kenaikan gaji sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2024 menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tentang kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen, khusus untuk Kota Padang sudah kami terapkan per 1 Maret 2024, per Maret itu sudah naik,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler.

Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, katanya, dieksekusi berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang.

“Perwakonya itu sudah kami susun dan serahkan ke Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran, kalau Pemko Padang memulai pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu tanggal 25 Maret 2024,” katanya.

Selanjutnya, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), kata Raju Minropa, terjadi kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pihaknya mengajukan persetujuan terlebih dahulu.

“Itu sudah sampai di Biro Organisasi Kemendagri, kemudian di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu. Kami meminta pertimbangan dari Kemenkeu,” katanya.

“Target kami, nantinya, kami bayarkan sejalan dengan pembayaran THR, komponen THR. Salah satu di dalamnya adalah TPP. Jadi komponen THR itu adalah gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji ditambah dengan TPP, itu sudah melekat. (besaran) nominalnya satu bulan sebanyak yang diterima ASN,” katanya.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Sesuai dengan arahan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar, kata Raju Minropa, TPP ASN yang dibayarkan adalah bulan Januari dan Februari, kemudian THR yang terdiri dari gaji pokok plus TPP satu bulan. “Kami bayar 25 Maret 2024,” katanya.

Sejauh ini, ia mengeklaim belum ada penolakan usulan Pemko Padang ke Kementerian terkait. Bahkan, kata Raju, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar terus mengawal dan menunggu proses administrasi.

“Secara prinsip pokoknya sudah disetujui, namun kami menunggu suratnya dikeluarkan karena melalui surat itu kami bisa melahirkan Perwako-nya, itu target kami. Kami menunggu proses persetujuan karena ada kenaikan,” tuturnya. 

#rdr/bin

 
Top