PADANG -- Dua warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib saat bertransaksi narkoba jenis sabu
Mereka, perempuan berinisial YKS (26) selaku pembeli dan laki-laki berinisial AC (34) selaku penjual, ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara di area jalan Gajahmada Kecamatan Padang Utara pada Kamis (28/3/2024) dinihari. Hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berikut sebuah "bong" sebagai alat hisap.
Penangkapan atas YKS dan AC bertolak dari informasi masyarakat terkait keberadaan dan tindak tanduk mereka yang mencurigakan. Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.
“Petugas melakukan patroli dan pengintaian, ternyata benar, ada seorang perempuan dan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Mereka langsung kami tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan kepada awak media di Padang, Jumat (29/3/2024).
Keduanya tidak bisa lari kemana-mana. Kehadiran polisi membuat mereka kaget, hingga pasrah saja ketika dilakukan penggeledahan.
Setelah mendapatkan BB sabu berikut alat hisapnya, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Padang Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
#bin