JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyindir gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan di Pilpres 2024.
KPU mempertanyakan alasan hal itu baru dipermasalahkan setelah penghitungan suara dilakukan dan AMIN dinyatakan kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa selama ini Anies-Muhaimin tidak pernah melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024.
KPU berpendapat seharusnya Anies-Muhaimin melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran. Alih-alih melakukan hal itu, mereka tetap melanjutkan tahapan pilpres tanpa menyatakan sikap resmi ke KPU.
Anies-Muhaimin justru mengikuti semua tahapan bersama Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Mereka pun berinteraksi dengan Prabowo-Gibran di beberapa kesempatan, termasuk debat kandidat yang digelar KPU.
"Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti," ujar Ali.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran. Mereka mendalilkan berbagai kecurangan dilakukan pasangan Prabowo-Gibran.
Salah satu kecurangan yang disorot adalah pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Anies-Muhaimin menilai Gibran tak memenuhi syarat pencalonan dalam pilpres.
Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
#cnn/bin