PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebanyak enam warung kelambu (warkel) yang buka siang hari di bulan Ramadhan, Kamis (21/3/2024).
Penertiban ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Khairil Anwar dan kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung makan di siang hari selama bulan Ramadhan.
"Warung makan yang buka di siang hari telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan," ujar Eka Putra Irwandi.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa dalam penertiban ini, Satpol PP mengamankan beberapa barang bukti, seperti tabung gas, kursi kayu, meja, kompor gas dan tirai.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Kita harus saling menghormati dan menghargai, karena umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," tutup Eka Putra Irwandi.
Boleh Buka 2 Jam Sebelum Berbuka Puasa
Sebelumnya, Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur usaha rumah makan mulai beroperasi di Bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Tujuannya jelas agar umat muslim terjaga ibadahnya selama berpuasa.
Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," terang Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.
Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
#rel/bud