JAKARTA -- Manajemen Gojek buka suara soal imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pengemudi ojek online (Ojol). SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti regulasi.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya Rabu (20/3/2024).
Menurutnya berdasarkan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019, hubungan ojol dan perusahaan bersifat kemitraan. Hubungan kerja itu bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT atau lainnya.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," sambungnya.
Namun, ia menyebut sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Menurutnya sejak 2016 Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.
Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat program:
1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau
3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Sebelumnya, Grab Indonesia juga menanggapi imbauan dari Kemnaker soal THR. Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy mengatakan, pihaknya siap memberikan insentif kepada para mitra.
Menurutnya insentif akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Lebaran Idul Fitri. Menurutnya hal itu sesuai dengan Imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (19/3/2024).
"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," sambungnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
#dtf/bin