TANJUNGPINANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023.
"Penyitaan barang bukti ini sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU di PD BPR Bestari," kata Kepala Seksi Pusat Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis (21/3/2024).
Denny menyampaikan barang bukti yang disita, antara lain berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, dua unit mobil, dua velg racing, dua buah ban, dua buah piringan hitam, satu unit iPhone 132 dan uang tunai sekitar Rp200 juta.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa dokumen terdiri dari empat bilyet deposito, surat SOP kebijakan, serta satu bundel asli analisa laporan keuangan PD BPR Bestari.
"Ada pula soft copy mutasi rekening bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, lalu berita acara penarikan dari rekening slip setoran/transfer/kliring/ inkaso, kwitansi, dan buku tabungan," ungkap Denny.
Sebelumnya, lanjut Denny, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menahan seorang tersangka berinisial AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional PD BPR Bestari, Rabu (21/2/2024).
Penahanan tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, untuk perkara TPPU tersangka AF diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun modus perbuatan tersangka AF saat menjadi PE Operasional PD BPR Bestari Tanjungpinang ialah melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas pada rekening giro milik bank tersebut pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, tersangka diduga melakukan penggelapan kas giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp6 miliar," ujar Denny.
Sementara, PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah.
#ant/bin