EMPATLAWANG, SUMSEL -- Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang pemuda atas kasus dugaan menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951. 

Dengan dasar Operasi Pekat Musi 2024 Polsek Talang Padang, seorang pelaku yang diamankan berinisial Y (26) pekerjaan tani, warga Desa Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Pemuda Y diamankan pada Jum’at (22/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Kembahang Lama Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

"Pelaku tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau penikam tanpa hak dan bukan profesinya pada saat anggota Polsek Talang Padang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di wilayah hukum Polsek Talang Padang," ungkap Kapolsek Talang Padang Iptu Jon Kenedi,SH.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Ketika pelaku melintas mengendarai sepeda motor,  personil Polsek Talang Padang langsung menyetopnya.  Pada saat akan digeledah, pelaku memegang pinggang sebelah kiri. Begitu petugas langsung mengangkat bajunya, tampak  terselip di pinggang kirinya sebilah senjata tajam jenis pisau penikam.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibawa sebagai alat untuk jaga diri. 

Atas dasar temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti (BB) langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Talang, selanjutnya dikirim ke Mapolres Empat Lawang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

#ede






 
Top