JAKARTA ‐- Pakar Hukum Pidana Chairul Huda ikut menanggapi kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah.
Terlapor yakni petinggi di PT. Bintang Delapan Wahana dikabarkan telah memenuhi panggilan Polda Sulawesi Tengah, Rabu (20/3/2024), dimana sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024, namun ditunda hingga hari ini. Saat ini Polda Sulawesi Tengah telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Chairul Huda saat dimintai pendapat oleh awak media pada Rabu (21/3/2024) di Jakarta mengatakan, jika pihak kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan itu berarti memang benar ada peristiwa nya.
"Dalam hal ini adalah peristiwa pemalsuan dokumen IUP," ucap Chairul Huda
Namun demikian tahap penyidikan dilakukan aparat kepolisian untuk mempertebal bukti bukti yang ada dalam suatu kasus, dan yang tidak kalah penting dalam penyidikan harus ada penetapan tersangka.
"Tentunya penetapan tersangka harus sesuai dengan prosedur yang ada. Antara lain adanya upaya pemanggilan terhadap orang yang kemungkinan besar menjadi tersangka, sehingga polisi tidak salah langkah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang," ucap Chairul Huda.
Kepada tersangka, proses penyidikan juga merupakan jalur untuk menemukan keadilan, jika misalnya seorang tersangka merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, maka bisa mengajukan praperadilan.
"Indonesia ini kan negara hukum, artinya hukum harus bisa melindungi siapa saja. Termasuk seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Staf Ahli Kapolri ini.
Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan pemanggilan pihak kepolisian terhadap pihak terlapor juga seharusnya dijadikan momentum untuk menyampaikan duduk perkara versi terlapor. Harusnya ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan malah tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemeriksaan.
Kembali ke kasus pemalsuan dokumen IUP, Chairul menekankan jika sudah masuk tahap penyidikan aparat sebaiknya segera menetapkan tersangka. Agar kasus ini bisa dilanjutkan ke Kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan.
"Kan jika sudah naik penyidikan berarti peristiwa nya benar ada, langkah selanjutnya penebalan barang bukti dan penetapan tersangka, kemudian berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. Disinilah pihak kejaksaan yang menentukan, jika kurang maka berkas akan dikembalikan, namun jika lengkap berkas akan lanjut ," ucap pria berkacamata ini.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Apalagi, sambungnya, sudah ada bukti dari Ditjen Minerba yang menyatakan bahwa dokumen perizinan tambang surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak teregister. Otomatis hal tersebut menguatkan adanya praktik pemalsuan.
"Jika sengketa yang terjadi hanya karena melewati batas, mungkin itu masih bisa dibicarakan. Namun dalam kasus ini, PT Bintang Delapan Wahana memiliki wilayah operasi di Konawe, Sulawesi Tenggara sementara PT Artha Bumi Mining memiliki izin operasional di Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi seakan akan memang PT BDW sengaja ingin mencaplok lahan milik PT ABM," ucap Chairul Huda.
"Sekali lagi hemat saya, pihak kepolisian harus bisa segera menetapkan tersangka atas kasus ini agar bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kasus ini bisa dikatakan lambat penanganannya. Sejak tahun lalu hingga saat ini sampai mau ganti presiden belum selesai juga," ulasnya.
Menurut Chairul Huda, dalam pembuktian pemalsuan surat tidak harus dicari siapa pembuatnya, cukup dibuktikan kepada pihak terkait atau lembaga berwenang yang menyatakan bahwa Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak terdaftar atau tidak teregister.
“Dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut,” jelas Chairul Huda.
Lebih lanjut Pakar Hukum Pidana ini mengatakan, seharusnya dalam perkara pemalsuan ini, sudah cukup untuk menentapkan tersangkanya. Tidak perlu berlama-lama penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara ini. Karena semakin lama penyidik melakukan proses penyidikan maka semakin tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
#mgy/ede