JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris bertemu siswi SMP korban penyekapan dan pemerkosaan 10 remaja di Lampung Utara, NA. Hotman berharap keadilan bagi korban.

"Bapak hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara, adik kita ini 3 hari disekap dalam gubuk, tidak dikasih makan, diperkosa 3 hari, mohon agar pelakunya di hukum seberat-beratnya, setidak-tidaknya di atas 20 tahun atau bila perlu seumur hidup," kata Hotman Paris kepada awak media di Hotmen Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).

Hotman juga berharap empat pelaku yang masih DPO segera ditangkap. Dia meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut.

"Halo Bapak Kapolres Lampung Utara dan juga halo Bapak Kapolda Lampung, 10 pelaku pemerkosa baru 6 yang ketangkap, 4 lagi belum. 3 hari diperkosa, nggak dikasih makan, dikasih hanya miras dan miras, tolong benar-benar serius mencari yang 4 pasti dapat itu, karena katanya semua warga satu kampung setempat, 1 RT, rakyat Indonesia akan berterima kasih pada bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara kalau semuanya 10 ditangkap dan semua diadili," tuturnya.

Ia juga menyarankan agar DPR dan pemerintah mengubah batas minimum usia penahanan bagi pelaku anak. Ia menyebut batas usia minimum itu harus diubah dari usia 14 tahun ke 10 tahun.

"Jadi ini juga saran kepada DPR dan pemerintah khususnya perlidungan anak, undang-undang sudah perlu diubah, sekarang ini batasan umur 14 tahun, maksimum, bisa ditahan itu sudah harus diubah karena keadaan dunia media sosial dan kemajuan sudah membuat anak jauh lebih cepat dewasa dalam beberapa kasus yang kami tangani banyak pelakunya adalah antara 13-14 tahun bahkan ada yang umur 12 tahun tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa. Jadi undang-undang perlidungan anak harus diubah bahwa yang bisa dipenjara itu kalau bisa 10 tahun ke atas minimum, 10 tahun ke atas agar orang tuanya juga bener-bener menjaga anak masing-masing," ujarnya.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Lebih lanjut, Hotman juga menyarankan agar NA melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi dan mengambil Fakultas Hukum. Dia janji akan membimbing NA.

"Ambil fakultas hukum nanti ya nanti aku membimbing kamu dari jauh nanti nomor HP saya minta dari si Putri," kata Hotman ke NA.

Sementara itu, tim hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, mengatakan NA tidak pernah diberi makan selama 3 hari saat disekap melainkan hanya dicekoki miras saat sadar. Dia mengatakan NA awalnya hanya mengetahui jumlah pelaku sebanyak 5 orang lantaran tidak sadar, diketahui belakangan bahwa tersangka berjumlah 10 orang.

"Jadi NA ini yang dia ketahui hanya 5 awalnya karena dia tidak sadar di dalam keadaan tidak sadar gitu kan, tapi tahu 10 itu akibat pengakuan tersangka lain yang sudah tertangkap," kata Putri.

Putri mengatakan NA juga sempat diancam akan dibunuh oleh para pelaku. Dia mengatakan saat ini NA masih menjalani pendampingan psikologi untuk pemulihan rasa trauma akibat peristiwa tersebut.

"Kenapa dia bisa menghubungi temenya si Kurniawan itu, si pelaku itu kan pada tidur nih, mabuk-mabuk, nah si NA coba ambil HP dia. Ketika si pelaku itu ambil HP, diancam, sampai kamu cerita kamu lapor kamu saya bunuh katanya gitu, dan itu yang berbicara anak umur 14 tahun," ujarnya.

#dtc/bin

 
Top