MAJALENGKA, JABAR -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Irfan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (26/3/2024).
Pejabat yang juga merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (26/3/2024).
Didampingi tim hukum PDI-P
Dalam kasus ini, Irfan didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDI-P.
"Kami ditugaskan untuk membela saudara Irfan Nur Alam yang dalam hal ini merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDI-P Majalengka," ujar kuasa hukum Irfan dari tim hukum PDI-P, Roy Jansen Siagian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irfan sejak Selasa (26/3/2024) pagi, kata dia, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikapnya.
Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Sementara poin ketiga, DPP PDI-P akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.
"Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak asasi manusia dan tidak hormati hukum itu sendiri," kata Jansen.
Duduk perkara Irfan ditahan berkaitan dengan dugaan korupsi proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2020.
Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Irfan melalui AN dan DRN.
Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
#kpc/bin