BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap enam orang debt collector, yang dikenal sebagai mata elang, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52) mereka ditangkap setelah melakukan pemberhentian paksa dan melakukan pengancaman kepada salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah.
"Penangkapan ini merupakan hasil keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kusworo menjelaskan, keenam debt collector awal mulanya mobil korban diikuti oleh dua kendaraan. Kemudian, Kendaraan pertama langsung melakukan pemblokiran mobil di depannya.
"Lalu kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi supir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," jelasnya.
Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban pun langsung membawa mobil miliknya tersebut menuju Polsek Nagreg.
"Nah barulah sesampainya disana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.
#okz/bin