PADANG – Masa kampanye Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tengah berlangsung. Seiring momen dengan tenggat waktu cukup longgar tersebut, alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk para caleg hingga kontestan Pilpres jadi pemandangan sangat mendominasi di berbagai daaerah, mulai Sabang hingga Merauke.
Tak terkecuali di Kota Padang, ibukotanya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), beberapa waktu terakhir mulai dipenuhi APK para caleg. Para kontestan Pemilu 2024, baik untuk ajang Pileg maupun Pilpres, berebut ingin unjuk diri atau tampil di tengah khalayak sehingga APK mereka "menghiasi" segenap sudut kota. Baik pada poster, baliho maupun spanduk aneka rupa dan ukuran, tentunya dengan harapan menjadi perhatian dan syukur-syukur dipilih masyarakat sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun, seiring fenomena tersebut, mengemuka pula rasa dongkol warga karena APK para caleg dipasang sesuka hati pada tempat-tempat yang dilarang. Bahkan saking dongkolnya, banyak warga kota yang dulunya sohor sebagai pelanggan "Piala Adipura" yang blak-blakan menyatakan "ogah" memilih para caleg yang terindikasi "predator" lingkungan.
BACA JUGA: JANGAN LEWATKAN Debat Perdana Cawapres 22 Desember Ini, Tayang Live di TransTV!
Berdasarkan pantauan www.sumatrazone.co.id di berbagai sudut Kota Padang, sebagian besar pepohonan jadi sasaran pemasangan spanduk caleg. Tanpa rasa empati sedikitpun, spanduk-spanduk para caleg seenaknya dipakukan pada batang pohon. Baik pada pepohonan di sisi jalan-jalan utama, maupun pepohononan dalam lingkungan pemukiman warga. Fenomena ini jelas menimbulkan masalah terhadap lingkungan, belum lagi gerutuan warga yang merasa sangat dongkol lingkungan sekitar mereka dirusak.
Selain sangat banyak yang dipakukan ke batang pohon, tiang-tiang listrik pun tak luput dari pemasangan poster hingga spanduk para caleg.
“Wah tidak benar ini caleg. Masak pasang poster di pohon dan tiang listrik? Tak usah dipilih lah caleg-caleg bandel tak tahu aturan kayak begitu!,” ungkap warga dari 11 kecamatan di Kota Padang nyaris senada.
Menurut Idris (65), warga Kelurahan Air Tawar Timur (ATT), Kecamatan Padang Utara, perilaku para caleg maupun tim suksesnya memasang APK di sembarang tempat bisa dianggap sebagai representasi sikap "semau gue" caleg bersangkutan disamping dampak yang timbul seperti merusak pemandangan dan lingkungan serta potensi tergganggunya pengguna jalan.
Sementara Irdan (43), warga Kelurahan Piai Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), juga menegaskan bahwa bahwa dirinya "ogah" memilih caleg yang sesuka hati memasang spanduk.
BACA JUGA: Caleg di Medan Amuk Warga Gegara Spanduknya Dicopot Lalu Dibuang ke Tong Sampah!
"Ketahuan kalau caleg yang bersangkutan cacat moral, seenak udel-nya melanggar aturan. Untuk apa orang kayak begitu dipilih untuk duduk di legislatif?. Bisa-bisa nantinya malah merusak kewibawaan wakil rakyat!," ujarnya ketus.
Terpisah, Yoga (24), mahasiswa di salah satu PTN di Padang, berharap, Pemilu 2024 selain dijauhkan dari perilaku curang para kontenstan juga tidak dicemari sikap seenak udel-nya para kontestan.
"Taat pada aturan Pemilu serta menghormati norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat, begitu seharusnya para calon pemimpin, para caleg," ujarnya ketika dijumpai di dekat rumah orangtuanya di Kecamatan Koto Tangah.
Diketahui, selama periode kampanye pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diterapkan pembatasan pemasangan bahan dan alat kampanye. APK Hanya boleh ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Di pohon nggak boleh,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).
Larangan Pasang Bahan Kampanye: Tempat Ibadah Hingga Taman dan Pepohonan
Sesuai skedul, kampanye Pemilu 2024 rencananya dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan ini dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
#red