JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA: Paguyuban "Urang Awak" di Babel Telah Miliki Rumah Gadang dan Mushala
Dalam penggeledahan kedua ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat, di antaranya kantor, perusahaan dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.
"Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Namun, Ketut belum menjelaskan secara detail sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," jelas Ketut.
Pada Senin (4/12/2023), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Selain itu, dalam keterangan pada Jumat (8/12/2023), Ketut menyatakan Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berdasarkan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (6/12/2023) di sejumlah lokasi yang terletak di Bangka Belitung.
BACA JUGA: Tim Ombudsman Babel Investigasi 5 Tower PLN Roboh, Faktor Cuaca Ekstrem
Ketut menjelaskan barang bukti yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus itu diduga berasal dari atau hasil kejahatan korupsi.
Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta Dolar Amerika Serikat dan 411.400 Dolar Singapura.
"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ujarnya.
Ketut menjelaskan seluruh barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sembilan tempat. Rinciannya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
#ant/bin