Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri konsolidasi akbar kader Gerindra di Kota Bekasi, Minggu (9/7/2023) lalu. Ribuan kader Gerindra setempat di bawah komando Ketua DPC R Eko Setyo Pramono penuh semangat memenangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

KOTABEKASI, JABAR -- Dualisme kepengurusan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024 menimbulkan perubahan kepemimpinan dari R Eko Setyo Pramono ke Tahapan Bambang Sutopo, menyusul hadirnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 22 September 2023.

BACA JUGA: Awal 2024 Prabowo Janji Bangun Politeknik Unggulan di Aceh

Proses ini dipertanyakan oleh Rio Kurniawan dari Relawan Rumah Besar Prabowo karena dianggap mengakibatkan pembatalan penetapan 50 calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada 3 Oktober 2023.

Rio Kurniawan mengatakan dalam proses verifikasi administrasi hingga penetapan caleg dari DCS ke DCT, SK DPP Partai Gerindra Nomor 04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 16 April 2019 yang dipimpin oleh R Eko Setyo Pramono dianggap sah terdaftar di KPU.

"Dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU hingga penandatanganan berita acara dan penetapan caleg dari DCS ke DCT pada 3 Oktober 2023 dan telah dipublikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online itu yang sah terdaftar di KPU adalah SK DPP Partai Gerindra tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019, pimpinan R.Eko Setyo Pramono," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA: Ngaku Bangga, Prabowo Beri Ponten 9,9 ke Gibran Usai Debat Cawapres

Dalam kaitan ini, kata dia, seharusnya KPU bersikap tegas menolak SK baru tersebut, karena tidak terdaftar di Sipol maupun Silon KPU, sehingga bertentangan dengan PKPU No 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point C. yang terjemahannya berbunyi “Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU”.

"Dan apabila SK ini diterima, maka dapat menggugurkan seluruh caleg Gerindra Kota Bekasi yang terdaftar di DCT oleh KPU," ungkapnya.

"Dalam hal ini Bawaslu Kota Bekasi hendaknya turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun," pungkasnya.

#pjb/bin






 
Top