KUANSING, RIAU -- Salah satu toko kelontong sekaligus grosir terbesar di Teluk Kuantan ibukota Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau disinyalir menjadi "gudang induk" salah satu produk rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai dimaksud bermerk "Wezz Bold".
Sinyalemen tersebut terkuak setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan. Hasil penelusuran, didapati sejumlah kedai kecil di sudut Kota Teluk Kuantan memajang rokok Wezz Bold di etalase rokok.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar
Para pemilik kedai menyebut bahwa mereka mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu dari salah satu toko kelontong di Kelurahan Sungai Jering, mengarah pada toko "D".
“Saya membeli rokok Wezz Bold ini di toko itu bang. Abang tentunya sudah tahu lah, grosir terbesar di Kota Teluk Kuantan ini letaknya ya di Sungai Jering itu.." ujar salah seorang pemilik kedai, Kamis (28/12/2023).
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Ditilik dari masih bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di kota Teluk Kuantan, kemudian belum adanya penindakan oleh aparat penegak hukum (APH), sinyalemen adanya oknum APH bermain dengan pengusaha rokok ilegal tersebut semakin menguat.
Sementara pada satu sisi, sangat jelas dan tegas di dalam Undang-undang bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA: WoW! Rokok Ilegal di Batam Dapat Penghargaan!
Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
#i-86/bin