BANDARLAMPUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa polisi telah menetapkan komika asal Lampung tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mahasiswi STIKES di Padang Tewas Usai Aborsi, Pacar dan Dukun Beranak di Jambi Jadi Tersangka

Umi menyebut polisi telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli sebelum menetapkan komika inisial "AR" sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR, usia 33 tahun, diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi kepada awak media di Bandar Lampung, Minggu (10/12/2023).

Komika Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama saat membawakan materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Saat ini, kata Umi, polisi akan menahan sang komika di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, tersangka AR dilaporkan oleh tiga orang, berawal saat tersangka mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Dalam acara itu, AR membawakan materi stand up comedy, yang salah satu isinya kemudian dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama, yakni kalimat yang dianggap menyudutkan Nabi Muhammad SAW. 

Organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung, telah melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung pada tanggal 9 Desember 2023. Laporan tersebut muncul sebagai dampak dari materi stand up comedy yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam acara 'Desak Anies'.

Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandar Lampung, menyatakan bahwa perkataan Aulia Rakhman dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Bento diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Video materi stand up comedy Aulia Rakhman kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan.

BACA JUGA: Ketua - Anggota Bawaslu RI Disanksi Peringatan Keras Buntut Lantik Kader Nasdem

"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki pada Sabtu (9/12/2023).

Rifki menegaskan bahwa perkataan komika Lampung tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian dan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 156a KUHP.

Dalam materi stand-up-nya, Aulia Rakhman dianggap menyentuh nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif. Kritik ditujukan pada kurangnya kebijaksanaan dalam menyusun materi sebelum disampaikan kepada publik.

"Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras seharusnya tidak dijadikan bahan olokan," jelasnya. 

#kpc/vvc/kem/des/pji




 
Top