MERANGIN, JAMBI -- Prosesi kampanye Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi ternoda gegara ulah salah satu oknum kontestan.
Pria berinisial ZK yang disebut-sebut sebagai Caleg DPRD Merangin dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan asusila tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Caleg tersebut diduga memperkosa siswi SMK berinisial ML (17) di dalam mobil.
BACA JUGA: Warga Padang Ogah Pilih Caleg "Predator" Lingkungan!
Laporan itu dibuat oleh IS (46) ayah korban di Polresta Jambi pada Kamis (28/12/2023). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi.
IS mengatakan bahwa perbuatan asusila itu terjadi pada 18 November 2023. Kejadian itu diketahui usai anaknya memberanikan diri bercerita setelah lebih 1 bulan pasca kejadian.
"Anak saya cerita dari chat WA, baru saya tahu. Kalau saya tahu dari awal, pasti sudah saya laporkan ini. Anak kami ini baru bilang ke saya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Caleg ini. Dia tahunya Caleg dari foto profil WA," kata IS, Kamis (28/12/2023).
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Ia mengatakan bahwa dari pengakuan anaknya perkenalan awal terjadi saat anaknya magang di salah satu instansi di Jambi. Singkatnya, terduga pelaku mendapatkan nomor HP dan mengikuti akun Instagram anaknya.
Dari perkenalan awal itu, pelaku mengajak anaknya bertemu. Kemudian pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil Innova berwarna hitam.
IS menerangkan bahwa anaknya dijemput oleh mobil dan dibawa keliling. Setelah dibawa keliling, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan di dekat kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Saat itu pula, pelaku mulai meraba bagian sensitif tubuh korban.
"Saat itu anak kami berontak namun pelaku ini mengancam anak saya akan berbuat kasar," ujarnya kesal.
Atas hal itu korban ketakutan, sementara pengakuan anaknya pelaku telah mengunci pintu mobilnya. Kemudian, saat ada kesempatan pelaku untuk membuka busana.
BACA JUGA: Membidik Potensi Caleg Muda di Pemilu 2024
"Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak kami menangis dan diberikan uang Rp 600 ribu diantarnya ke rumah," jelaanya.
Usai melakukan hubungan tersebut, kata IS, anaknya diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain. Korban dijanjikan akan dibelikan iPhone seharga Rp 13 juta.
"Setelah saya dapat cerita itu, nomornya (pelaku) sudah tidak bisa dihubungi atau diblokir," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan membenarkan adanya laporan itu. Indar menyebut laporan itu terkait diduga melanggar kejahatan UU Perlindungan Anak. Namun, dia belum dapat memastikan identitas terlapor, terkait statusnya sebagai Caleg DPRD Merangin
"Iya ada laporannya dari korban siswi SMK. Terkait terlapornya siapa, profesinya apa belum bisa kami jelaskan," katanya.
#dtc/bin