JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.

BACA JUGA: Ada Coretan 'Korup'di Baliho Caleg Nasdem di Padang!

"Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.

Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. "Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," katanya.

Berkas pembantaran Lukas Enembe diketahui dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.

"Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut," katanya.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Rp5 M Lebih di Bapenda Sumbar, Sejumlah Pejabat Terkait Dimintai Klarifikasi di Mapolda

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Lukas mempunyai beberapa riwayat penyakit, salah satunya gagal ginjal kronis.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

#tpc/bin





 
Top