JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka perkara Harun Masiku setelah Ketua KPK sementara Nawawi Pomolanngo berkomitmen memburu buronan korupsi termasuk Harun Masiku. Langkah pertama yang dilakukan KPK yakni memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret dari DCT Pilpres 2024
Pada Kamis (28/7/2023) ini, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Wahyu terlihat membawa amplop cokelat.
Ia tiba di gedung KPK, Kamis (28/12/2023) pukul 09.50 WIB. Wahyu mengenakan kemeja biru.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen lah," kata Wahyu.
Wahyu berharap Harun Masiku segera ditangkap. Ia mengatakan dirinya sudah bebas bersyarat sejak tanggal 6 Oktober 2023.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya. Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 (Oktober) jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Masih bimbingan dengan bapas semarang) masih," ucapnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023) ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak , Rabu (27/12/2023).
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ucap Ali.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
BACA JUGA: PDIP Akui Tak Miliki DNA Orang Cerdas...
Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
Diketahui, Harun Masiku merupakan buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Keberadaannya tidak diketahui sejak Januari 2020.
Pengejaran terhadap Harun Masiku ini berawal dari KPK yang melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Yang bersangkutan diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku diduga sebagai salah satu pemberi suap tersebut. Harun Masiku diketahui sebagai caleg PDIP tahun 2019.
Wahyu sendiri sudah diadili dan menjalani masa hukuman penjara. Ia divonis 6 tahun penjara, kemudian hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara. Dan kabar terbarunya, Wahyu sudah bebas saat ini, dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober lalu.
Komitmen KPK Tangkap Harun Masiku
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku menjadi salah satu hal yang ditanyakan saat saat proses seleksi Deputi penindakan KPK. Ia mengatakan saat itu pertanyaan yang disampaikan bagaimana upaya penangkapan buron Harun Masiku.
"Ketika kita melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan yang baru, saya dan pimpinan yang lain menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan persoalan ini ke kedeputian penindakan. Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka upaya penangkapan terhadap DPO yang dimaksud," kata Nawawi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/12/2023).
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan komitmennya menangkap Harun Masiku. Nawawi menyampaikan, Rudi juga telah meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung pencarian Harun Masiku.
"Yang Bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen, karenanya kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku dan ini yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
#dtc/bin