SURABAYA -- Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Diketahui korupsi yang dilakukan Syaiful Rachman terkait renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar Lebih di Bapenda Sumbar
Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana, saat membacakan amar putusannya.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Vonis Terdakwa Syaiful Rachman terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Syaiful Rachman dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dituntut untuk dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023).
Di lain sisi, mendengar putusan Hakim Ketua Arwana menyebutkan angka tujuh sebagai pidana penjara terhadap Sang Ayah atau Kepala Keluarga, membuat anak-anak Terdakwa Syaiful Rachman yang duduk di kursi audien pengunjung sidang geleng-geleng kepala.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Padang Sumringah Terima Dana Hibah Rp18,4 Miliar!
Mereka tak menyangka bahwa Sang Ayah tetap saja terjerat pidana penjara atas perkara yang dianggap mereka tidak secara gamblang benar-benar dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Rachman.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya fakta persidangan selama ini yang menunjukkan peran secara spesifik dari kliennya.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut sudah ada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diemban oleh Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, oleh sosok Hudiyono, bersama dengan sekolah-sekolah.
"Artinya apa, bahwa yang seharusnya bertanggung jawab itu di PPK ini. Kalau pak Syaiful Rachman misalnya ada orang menghadap. Kan sudah disampaikan, lakukan sesuai aturan. Izin itu diberikan berbentuk apa dan dimana. Kan kita gak tahu. Tidak ada tahh keluar," ujar Syaiful Maarif seusai sidang.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
#trj/bin