BACA JUGA: Ini Daftar 6 Koruptor Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman Penjara
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis.
Tetapi ia menggarisbawahi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi, negara masih punya hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada Selasa (26/12/2023) pagi. Pria kelahiran 27 Juli 1967 itu mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Olala! Sudahlah Ditangkap Kasus Curanmor, Kades Satu Ini DPO Kasus Korupsi Pula!
Antonius mengatakan, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) ini.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.
Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
#cnn/bin