PADANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan mereka terpotong akibat pemilu serentak 2024. Salah satu dari tujuh kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa.

BACA JUGA: Emban Tugas Mulia, TPK Berperan Penting Atasi Stunting

Sebelumnya Hendri Septa, bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.

Ketujuh pemohon merasa dirugikan, karena masa jabatan mereka akan terpotong sebelum genap 5 tahun menjabat posisi itu.

Para pemohon ini menilai mestinya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Sebelumnya, Hendri Septa jabatannya direncanakan akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Selain itu, Pemprov Sumbar dan DPRD Padang juga telah mengirim masing-masing tiga nama ke Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Padang pada sisa jabatan itu.

Menanggapi kabar gugatannya dikabulkan MK, Hendri Septa merasa bersyukur atas perjuangannya dia bersama kepala daerah lain dipenuhi MK. 

Menurutnya ke depan, dia bersama Wakilnya Ekos Albar masih akan memimpin Kota Padang sampai April 2024 mendatang.

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini kami masih bisa menyelesaikan sisa jabatan hingga April 2024 mendatang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Ke depan menurutnya, ia dan wakilnya Ekos Albar akan terus menuntaskan program unggulannya yang telah direncanakan di Kota Padang.

BACA JUGA: JANGAN LUPA! Debat Capres 4 Februari 2024 Bahas Pendidikan!

Sementara Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengungkapkan dampak gugatan Wali Kota Padang dikabulkan MK. Dia bersama Hendri Septa masih akan terus menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) untuk masyarakat Padang.

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Program unggulan yang sangat baik. Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus kami tuntaskan. Berkat putusan MK ini, kami masih bisa menyelesaikan beberapa PR itu," ungkapnya.

Perlu diketahui, Hendri Septa baru menjabat Wali Kota Padang, sejak tanggal (7/4/2021). Ia mengantikan Mahyeldi yang terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Sumbar untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara Ekos Albar baru menjabat Wakil Wali Kota Padang, sejak tanggal (9/5/2023). Ia menjabat posisi itu setelah hampir 2 tahun posisi Wali Kota Padang kosong.

#dtc/ede





 
Top