BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Resmi Masuk Rutan!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, selama pelaksanaan program tersebut pihaknya berhasil membukukan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp566.514.854.305.
"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih warga Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," katanya, Sabtu (23/12/2023).
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!
Syahrial mengatakan, jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor lainnya, maka pihaknya sudah membukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih kemungkinan bertambah karena masih ada waktu hingga akhir tahun 2023 nanti.
"Sedangkan wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib," ujarnya.
Sementara itu, demikian Syahrial, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Korupsi M Adil, Auditor BPK Riau Akui Terima Uang Rp700 Juta
"Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan," sebutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya, agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya.
"Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau kedepan," ujarnya.
#mcr/ede