BANDARLAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Aceh. Dari sejumlah pengungkapan kasus itu, ada 113 kilogram sabu yang disita sebagai barang bukti (BB).
Selain sabu, juga ada barang bukti lainnya berupa 43 kg ganja dan 1.000 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Polisi di Lampung Gagalkan Penyelundupan 58 Kg Sabu Asal Aceh..
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 1 bulan. Pengungkapan ini berlangsung di beberapa provinsi di antaranya Lampung, Aceh hingga Jawa Timur.
"Pengungkapan ini dilakukan Oktober-November 2023. Ada 30 tersangka yang kami tangkap dengan masing-masing perannya," paparnya kepada awak media di Bandarlampung, Selasa (28/11/2023).
"Ada beberapa kegiatan pengungkapan yang dilakukan atas jaringan ini yakni Lampung, Aceh, Kepulauan Riau, Palembang (Sumatera Selatan), serta Jawa Timur," sambungnya.
BACA JUGA: Siswi SD Usia 9 Tahun Digilir Paksa 3 Pria Dewasa di Padang!
Dari hasil pemeriksaan, Helmy menyebut rata-rata para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10-15 juta untuk 1 kg sabu yang berhasil diantar.
"Dari keterangan para tersangka, rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp 10-15 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil dikirimkan," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap, sabu beserta ganja dan ekstasi ini senilai Rp 196,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka juga dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
#dtc/bin