JAMBI– Status sebagai anggota dewan terhormat rupanya masih tetap menggiurkan bagi segelintir orang. Bahkan, ada kalanya seseorang jadi nekat "loncat pagar" demi mewujudkan keinginan meraih status tersebut!
Di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, seorang calon anggota legislatif (caleg)-nya kedapatan masih berstatus pegawai BUMD! Sang caleg kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
Sesuai dengan aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Direksi, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR ataupun DPRD.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah mengirimkan surat saran perbaikan atas Caleg tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi.
“Surat saran perbaikan telah kami kirimkan kepada KPU. Kami berikan waktu tiga hari kerja untuk menindak lanjuti hal itu,” kata Dedi kepada awak media di Kota Jambi, Minggu (19/11/2023).
Surat tersebut telah dikirimkan Kamis lalu dan Senin merupakan hari terakhir KPU menindak lanjuti saran tersebut.
“Sekarang kami belum tahu apa keputusan dari yang bersangkutan atau KPU. Kita tunggu saja,” katanya.
Caleg yang masih berstatus pegawai BUMD itu adalah Noval.
Noval mendaftar menjadi caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) I.
Pada saat mengisi formulir pencalegan, yang bersangkutan tidak menyebut jika dirinya bekerja di PDAM. Dia mengaku sebagai pekerja swasta.
Setelah ditelusuri ternayata memang benar yang bersangkutan merupakan pegawai BUMD yang bernama Noval.
#trb/muz/bin