PEKANBARU -- Tidak saja jadi pesakitan dalam pengadaan internet yang ditangani Kejari Pekanbaru, kini Prof Dr Akhmad Mujahidin yang pernah menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) II Riau kembali terjerat korupsi. Masih dalam lingkup kampus yang pernah ia pimpin, kali ini Kejati Riau menetapkan sang profesor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BACA JUGA: UNAND KEBOBOLAN! Ratusan Dana Kemahasiswaan Diduga "Ditilep" Oknum Bendahara Kampus!

Kerugian yang timbul mencapai Rp7,6 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, korupsi BLU UIN ini juga menyeret Veni Aprilya yang merupakan bawahan Akhmad Mujahidin saat menjabat rektor. Veni pernah menjabat bendahara pengeluaran.

"Tersangka AM saat ini menjalankan pidana lain dan ditahan, tersangka VA hari ini ditahan, dititipkan di Rutan," kata Imran, Selasa (21/11/2023) petang.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!

Penetapan Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan belasan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Penyidik dalam ekspos perkara berkesimpulan menemukan bukti cukup.

Sebelum ditahan, tersangka Veni diperiksa tim medis. Tenaga medis menyatakan Veni sehat sehingga bisa menjalani proses hukum. 

Panjang dan Rumit

Imran menyebut pengusutan perkara ini cukup panjang dan rumit. Penyidik menelaah berkas pengelolaan BLU lalu memilahnya untuk dikaji dan dibandingkan.

"Tujuannya menemukan valid atau tidaknya berkas, selanjutnya penyidikan akan dimaksimalkan untuk menemukan keterlibatan pihak lain," jelas Imran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Ditahan KPK, Diduga Garap Sejumlah Proyek Anggaran Besar Bareng Keluarga

Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2019 saat UIN Suska menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU senilai Rp123.675.151.000.

Jumlah itu setelah 8 kali revisi hingga April 2020. Hanya saja, DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya. Sebelumnya, Veni hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Pertanggungjawaban Direkayasa

Uang kelebihan tersebut diduga digunakan oleh Akhmad Mujahidin untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya di luar DIPA. Terhadap kelebihan itu, Veni diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dengan DIPA.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat kegiatan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

#l6c/bin





 
Top