PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar)  memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI daerah pemilihan Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban mengatakan, sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA). 

#KEPINGIN Order Lipsus, Tayang Pers Relis/Testimoni/Advertorial di Sumatrazone? Hubungi Kami via WA +6283181675398

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD RI. 

"Setidaknya, ada dua syarat Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," papar Ory dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (31/10/2023).

Lanjutnya, pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD RI diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, yang bersangkutan dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019.

"Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan," katanya.

Lanjutnya, sebelumnya yang bersangkutan sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

#KEPINGIN Gabung Jadi Biro Iklan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA +6283181675398

Sambungnya, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti," lanjutnya.

Diketahui, Irman Gusman merupakan eks terpidana kasus suap terkait kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat (Sumbar). Ia telah mendapat pengurangan hukuman pidana penjara dan denda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun penjara dan dinyatakan bebas pada bebas 26 September 2019.

Irman tercatat pernah menjabat di DPD-RI selama 3 periode, mulai dari pemilu periode 2004 - 2009, 2009-2014, 2014 - 2019. Kendati demikian, jabatan hingga 2019 tidak diembannya sampai akhir karena dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus korupi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. 

IG Center Sanggah Keputusan KPU Sumbar

Tim Pemenangan Irman Gusman atau IG Center angkat bicara perihal Keputusan KPU Sumbar yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT.

#ANDA mahasiswa/i? KEPINGIN Gabung Jadi Jurnalis Kampus Sumatrazone?Hubungi Kami via WA +6283181675398

Kepada awak media di Padang, 4 orang perwakilan dari Irman Gusman (IG) Center yakni Marhadi Efendi selaku direktur pemenangan, Ismail Gusman selaku bendahara sekaligus Koordinator IG Center, Fakhrul Rizal selaku sekretaris dan Sofwan Karim selaku Ketua Dewan Pembina IG Center menyampaikan sanggahan terkait keputusan KPU tersebut.

IG Center menyanggah keputusan KPUD Sumbar yang menyatakan bahwa setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan KaLapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

“KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menggunakan Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021, yang mendalilkan kasus penyuapan,” ungkap Ismail Gusman, Koordinator IG Center yang juga merupakan adik kandung Irman Gusman.

Dijelaskan Ismail, setelah itu PN Jakarta Pusat mengadili kembali perkara a quo dengan menggunakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 atau UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukumannya bukan 5 tahun atau lebih, melainkan 1 tahun sampai 3 tahun. Sementara itu putusan PK MA sesuai Pasal 11 tersebut, ancaman hukumannya adalah 3 tahun. Maka, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun.

Dalam putusan PK Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 hingga 24 September 2022

“Sesuai fakta-fakta ini, Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun,” tegas Ismail.

Jika Irman Gusman namanya dicoret dari DCS sebagai calon senator DPD RI, sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa kesalahan yang diperbuat.

“Itu melanggar asas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024. Tindakan itu jelas kesewenang-wenangan,” ujarnya.

“Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi  Pasal 182 huruf g tersebut.

Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang menyatakan, “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dengan adanya klausul pengecualian dimaksud maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud,” tambahnya.

Irman Gusman juga telah ‘mengumumkan’ kepada publik bahwa ia mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang beredar luas di masyarakat.

Selain itu, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa. Dengan demikian Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

“KPU Sumbar ternyata juga telah keliru memaknai Pasal 182 huruf g  UU No 7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena  yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor 

‘’Dengan pemberitaan di media online yang bersumber dari komisioner KPUD Sumbar tersebut, maka KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materil dan nonmateril terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU RI. Sehingga kami pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum. Dan kami minta agar KPU tidak melakukan pembatalan pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI, pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024 mendantang,” tutup Ismail.

Senada, Sofwan Karim selaku Ketua Pembina IG Center, menegaskan, keputusan KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat.  

Sebelumnya, Ory Syativa Syakban yang merupakan Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, melalui sejumlah media online di Padang,  Selasa (31/10/2023) mengumumkan bahwa Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berdasarkan data tersebut, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan mantan DPD RI 3 periode yang sempat tersandung kasus suap terkait kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI daerah pemilihan Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

#rel/ede







 
Top