Firli Bahuri kedapatan "ngumpet" dalam mobilnya selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. 
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

FIrli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.

BACA JUGA: Jokowi Respons Penetapan Tersangka Firli, Soal Pemberhentian Ketua KPK Tunggu Surat Pemberitahuan Polri

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun SYL saat ini juga menjadi tersangka di KPK.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarts, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ghufron, persoalan "Sang Ketua" hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

Ia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!

“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.

Sikap Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023), ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.

Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.

BACA JUGA: Songsong Hakordia, Riau Tuan Rumah Perdana Munas Penyuluh Anti Korupsi!

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

#kpc/bin







 
Top